
Batanghari --- Sejak dikeluarkannya peraturan pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil oleh Badan Kepegawaian Negara dan hal tersebut juga telah di sosialisasikan langsung oleh Bapak Misran, S.Ag., M.Pd.I selaku kepala madrasah.
Sosialisasi dihadiri oleh seluruh tenaga pendidik dan kependidikan, sosialisasi ini dilaksanakan diruang laboratorium komputer MAN 3 Batang Hari dan dibuka langsung oleh kepala madrasah.
Dalam sosialisasi nya kepala madrasah menyampaikan poin-poin penting yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Beliau juga memaparkan hal-hal yang diatur pemerintah kepada pegawai negeri sipil terutama dalam kedisiplinan ASN.
Sesuai dengan hal tersebut maka wajib bagi saya memberikan peringatan baik itu ringan, sedang maupun berat kepada ASN dilingkungan MAN 3 Batang Hari, atasan yang tidak memberikan peringatan maka akan di anggap tidak melaksanakan disiplin, untuk itu kedepannya setiap ASN / PNS yang tidak disiplin akan di tegur secara lisan dan tulisan sesuai PP No.94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, ujar beliau.
|
609x
Dibaca |
Untuk Wilayah Kab. Batang Hari dan Sekitarnya
Memuat tanggal...