
Batang Hari (MAN 3) – Dalam upaya meningkatkan rasa nasionalisme dan cinta tanah air, Kementerian Agama Republik Indonesia mengeluarkan kebijakan baru yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 01 Tahun 2025 yang diterbitkan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI, berdasarkan Surat Pemberitahuan Menteri Sekretaris Negara Nomor B-32/KSN/S/TU.00/01/2025.
Madrasah Aliyah negeri 3 Batang Hari resmi mulai memberlakukan Surat Edaran Sekretariat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2025 tentang memperdengarkan dan menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya setiap hari Senin dan Kamis pukul 10.00 WIB. Kebijakan ini bertujuan untuk menumbuhkan rasa cinta tanah air dan memperkokoh semangat kebangsaan di lingkungan madrasah, Senin (03/02/2025).



Surat Edaran ini bertujuan untuk memperkuat pengabdian kepada negara dan rakyat Indonesia, sekaligus menanamkan kedisiplinan serta kepatuhan terhadap ideologi Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Dengan adanya kebijakan ini, seluruh pegawai Kementerian Agama diwajibkan melaksanakan perdengaran Lagu Indonesia Raya secara terstruktur dan disiplin.
Selain memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, edaran ini juga mengatur kegiatan lain yang wajib dilakukan oleh seluruh pegawai Kemenag, yaitu:
Hari Selasa dan Kamis: Pembacaan naskah Pancasila Hari Rabu: Pembacaan Panca Prasetya KORPRI.
Kepala madrasah Erman, S.Pd.I., M.Pd menyambut baik adanya surat edaran tersebut. "Edaran ini harus dilaksanakan sebaik-baiknya sebagai bentuk rasa cinta tanah air, sesuai yang ada di Surat Edaran, semoga kita semua dapat melaksanakannya degan baik, dengan adanya kebijakan ini diharapkan seluruh civitas akademika MAN 3 Batang Hari semakin memiliki kesadaran nasionalisme yang tinggi serta tetap menjunjung tinggi nilai-nilai kebangsaan dalam menjalankan aktivitas kerja dan belajar mengajarâ€, Ujar kamad.
Penulis : FRD
Editor : H. Muhamad, S.Ag
|
878x
Dibaca |
Untuk Wilayah Kab. Batang Hari dan Sekitarnya
Memuat tanggal...